Ad Code

Responsive Advertisement

Hak Karyawan Setelah PHK: Apa Saja yang Wajib Kamu Tahu?

 



Kalau kamu baru saja menerima kabar PHK, pertanyaan pertama mungkin bukan "Kenapa aku di-PHK?" tetapi:

"Aku masih punya hak apa?"

Jawabannya tidak sesederhana "pasti dapat pesangon."

Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, hak karyawan setelah PHK dapat berbeda tergantung alasan PHK dan kondisi hubungan kerja. Jadi, dua orang yang sama-sama terkena PHK belum tentu menerima hak dengan jumlah atau komponen yang sama.

Jawaban singkat: hak pekerja akibat PHK dapat meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Namun, jenis dan besaran hak tersebut bergantung pada alasan PHK dan ketentuan hukum yang berlaku.

PHK Bukan Berarti Semua Hak Karyawan Sama

Ini salah satu hal yang sering disalahpahami.

Banyak orang mengira bahwa setiap karyawan yang terkena PHK otomatis mendapatkan pesangon dengan jumlah yang sama.

Padahal, alasan PHK dapat memengaruhi besaran hak yang diterima pekerja.

Misalnya, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hak yang berbeda untuk beberapa alasan PHK, termasuk efisiensi, perusahaan tutup, pensiun, pekerja meninggal dunia, atau pelanggaran tertentu.

Karena itu, sebelum menghitung hak PHK, kamu perlu tahu dulu: PHK-nya terjadi karena apa?

Hak Karyawan Setelah PHK: Apa Saja?

Secara umum, hak akibat PHK dapat meliputi tiga komponen utama.

1. Uang Pesangon

Uang pesangon adalah salah satu komponen hak akibat PHK.

Besaran dasarnya berkaitan dengan masa kerja pekerja. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja, mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.

Namun, angka tersebut merupakan ketentuan dasar. Besaran akhir yang diterima pekerja tetap perlu dilihat bersama alasan PHK karena PP Nomor 35 Tahun 2021 menggunakan faktor pengali yang berbeda untuk alasan PHK tertentu.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK berkaitan dengan lamanya masa kerja pekerja.

UPMK diberikan berdasarkan ketentuan masa kerja tertentu. Semakin lama masa kerja, semakin berbeda pula ketentuan UPMK yang berlaku.

Namun, sama seperti uang pesangon, UPMK tidak otomatis diberikan dalam jumlah yang sama untuk setiap alasan PHK.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang Penggantian Hak atau UPH mencakup hak-hak tertentu yang seharusnya diterima pekerja.

Menurut Pasal 40 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021, UPH meliputi:

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja; dan
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jadi, “hak PHK” bukan cuma pesangon. Ada beberapa komponen yang perlu dilihat secara keseluruhan.

Kenapa Hak PHK Bisa Berbeda antara Satu Karyawan dan yang Lain?

Karena alasan PHK menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan hak pekerja.

Contohnya, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur ketentuan berbeda untuk PHK karena:

  • efisiensi;
  • perusahaan tutup;
  • perusahaan mengalami kepailitan;
  • pekerja memasuki usia pensiun;
  • pekerja meninggal dunia; atau
  • pelanggaran tertentu yang dilakukan pekerja.

Dalam beberapa alasan PHK, pekerja dapat memperoleh uang pesangon, UPMK, dan UPH dengan faktor pengali tertentu.

Namun, pada alasan PHK tertentu, pekerja dapat memiliki hak yang berbeda, termasuk UPH dan/atau uang pisah sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, kalau ada temanmu yang berkata, "Aku kena PHK dan dapat sekian," jangan langsung menganggap jumlah yang sama pasti berlaku untukmu.

PHK, Resign, atau Kontrak Habis: Apakah Haknya Sama?

Tidak.

PHK, pengunduran diri, dan berakhirnya PKWT adalah situasi yang berbeda.

Kalau kamu mengundurkan diri atas kemauan sendiri, hak yang berlaku berbeda dengan pekerja yang mengalami PHK. Dalam kondisi tertentu, pekerja yang mengundurkan diri berhak atas UPH dan uang pisah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, jika PKWT berakhir sesuai jangka waktu atau pekerjaan yang diperjanjikan, terdapat ketentuan mengenai uang kompensasi PKWT.

Kalau kamu mau memahami perbedaan PKWT dan PKWTT lebih dulu, kamu bisa membaca artikel PKWT vs PKWTT: Apa Bedanya? Pahami Hak dan Status Kerja.

Kalau Di-PHK, Apa yang Harus Kamu Cek?

Jangan langsung fokus pada nominal uang yang disebutkan perusahaan.

Coba cek beberapa hal berikut:

  • Alasan PHK: perusahaan melakukan PHK karena alasan apa?
  • Status hubungan kerja: apakah kamu PKWT atau PKWTT?
  • Masa kerja: berapa lama kamu telah bekerja?
  • Surat pemberitahuan PHK: apakah kamu menerima pemberitahuan secara tertulis?
  • Perhitungan hak: apakah komponen pesangon, UPMK, dan UPH yang relevan sudah diperhitungkan?

Jika kamu menolak PHK, PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur mekanisme penolakan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Karena itu, jangan asal menandatangani dokumen sebelum memahami apa isi dan akibat hukumnya.

Kesimpulan

Jadi, hak karyawan setelah PHK tidak bisa dijawab hanya dengan kalimat "pasti dapat pesangon."

Hak pekerja dapat meliputi uang pesangon, UPMK, dan UPH. Namun, jenis dan besaran hak tersebut bergantung pada alasan PHK, masa kerja, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kalau kamu sedang menghadapi PHK, pertanyaan pertama yang perlu kamu jawab bukan hanya:

"Berapa pesangon yang aku dapat?"

Tetapi:

"Aku di-PHK karena alasan apa, dan hak apa yang muncul dari alasan tersebut?"

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Artikel ini membahas ketentuan umum mengenai hak pekerja akibat PHK dan bukan merupakan pendapat hukum untuk perkara tertentu.