Kalau kamu pernah mencari tahu batas usia dewasa menurut hukum Indonesia, kamu mungkin menemukan jawaban yang berbeda-beda. Ada aturan yang menggunakan usia 18 tahun. Ada juga ketentuan yang masih merujuk pada usia 21 tahun.
Jadi, sebenarnya umur berapa seseorang dianggap dewasa menurut hukum Indonesia?
Jawabannya tidak sesederhana memilih satu angka.
Kenapa Ada Perbedaan Batas Usia Dewasa?
Masalahnya bukan karena hukum Indonesia "lupa" menentukan umur dewasa.
Perbedaan ini muncul karena setiap peraturan dapat menggunakan batas usia untuk tujuan hukum yang berbeda.
Misalnya, aturan mengenai perlindungan anak tentu memiliki fokus yang berbeda dengan aturan mengenai kecakapan seseorang dalam hukum perdata.
Karena itu, pertanyaan "umur berapa seseorang dianggap dewasa?" sebenarnya perlu dilanjutkan dengan pertanyaan lain:
Usia 17 Tahun: Apakah Sudah Dewasa?
Jawabannya: tidak otomatis.
Usia 17 tahun memang digunakan dalam beberapa konteks hukum tertentu.
Salah satu contohnya adalah ketentuan mengenai Surat Izin Mengemudi. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan usia minimal 17 tahun untuk jenis SIM tertentu.
Dalam konteks pemilu, usia 17 tahun atau sudah kawin juga berkaitan dengan syarat seseorang untuk menjadi pemilih.
Namun, dari contoh tersebut kita bisa melihat satu hal penting: usia 17 tahun digunakan untuk tujuan hukum tertentu.
Artinya, seseorang yang berusia 17 tahun tidak otomatis dianggap "dewasa" untuk seluruh urusan hukum hanya karena sudah memenuhi usia tertentu dalam satu peraturan.
Usia 18 Tahun: Batas yang Banyak Digunakan
Angka 18 tahun juga cukup sering muncul dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dengan demikian, usia 18 tahun menjadi batas penting dalam konteks perlindungan anak.
Namun, sekali lagi, jangan langsung menyimpulkan bahwa 18 tahun adalah batas usia dewasa untuk semua bidang hukum.
Definisi dalam satu undang-undang harus dibaca sesuai dengan konteks dan tujuan undang-undang tersebut.
Usia 21 Tahun: Bagaimana dengan KUHPerdata?
Kalau kita masuk ke ranah hukum perdata, pembahasannya menjadi sedikit berbeda.
Pasal 330 KUHPerdata mengatur bahwa orang yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan belum pernah kawin sebelumnya.
Inilah salah satu alasan mengapa angka 21 tahun sering muncul dalam pembahasan mengenai kedewasaan dan kecakapan dalam hukum perdata.
Dengan kata lain, usia 21 tahun tidak bisa dianggap sebagai "batas usia dewasa universal" di Indonesia. Namun, angka ini tetap memiliki relevansi penting dalam konteks hukum perdata berdasarkan ketentuan KUHPerdata.
Jadi, Batas Usia Dewasa Menurut Hukum Indonesia yang Benar yang Mana?
17, 18, dan 21 tahun bisa sama-sama muncul dalam konteks hukum yang berbeda.
Yang membedakan adalah aturan hukum dan tujuan penggunaannya.
Jadi, kalau kamu mencari satu jawaban pasti untuk pertanyaan "umur berapa seseorang dianggap dewasa menurut hukum Indonesia?", jawabannya adalah: tergantung konteks hukum yang digunakan.
Indonesia memiliki berbagai peraturan yang menggunakan batas usia berbeda untuk tujuan hukum tertentu. Karena itu, angka 17, 18, atau 21 tahun tidak bisa langsung digunakan sebagai satu-satunya jawaban untuk semua persoalan hukum.
Jadi, lain kali kamu menemukan pernyataan "menurut hukum, orang dewasa itu 18 tahun" atau "dewasa itu 21 tahun", jangan langsung menerima jawabannya.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: menurut aturan hukum yang mana?
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 330.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Artikel ini membahas kerangka umum mengenai batas usia dalam beberapa konteks hukum dan bukan merupakan pendapat hukum untuk perkara tertentu.

