Baru dapat offering letter atau kontrak kerja? Selamat! Tapi sebelum buru-buru tanda tangan, coba cek dulu status hubungan kerja kamu.
Kalau kamu menemukan istilah PKWT atau PKWTT di dokumen kerja, wajar kalau langsung bertanya: "Ini sebenarnya bedanya apa?"
Tenang. Di artikel ini, Legally akan membahas perbedaan PKWT dan PKWTT dengan bahasa yang lebih sederhana, termasuk soal jangka waktu, masa percobaan, uang kompensasi, dan bentuk perjanjiannya.
Apa Itu PKWT?
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Sederhananya, PKWT merupakan perjanjian kerja yang dibuat untuk hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu.
Jadi, status kerja kamu tidak otomatis berarti "karyawan kontrak" hanya karena perusahaan menyebutnya begitu. Yang perlu dilihat adalah jenis perjanjian dan ketentuan hubungan kerja yang berlaku.
Apa Itu PKWTT?
PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
PKWTT merupakan hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Dalam percakapan sehari-hari, status ini sering disebut sebagai hubungan kerja "karyawan tetap".
Namun, bukan berarti hubungan kerja tersebut tidak bisa berakhir. Hubungan kerja tetap dapat berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PKWT vs PKWTT: Apa Saja Perbedaannya?
Biar lebih gampang dibandingkan, berikut beberapa poin penting yang perlu kamu pahami sebelum menandatangani perjanjian kerja.
1. Jangka Waktu Perjanjian
PKWT memiliki batasan berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu. Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, jangka waktu keseluruhan termasuk perpanjangan dapat mencapai paling lama 5 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, PKWTT tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu.
2. Masa Percobaan atau Probation
Ini salah satu perbedaan yang paling penting.
PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Jika dalam PKWT dicantumkan masa percobaan, ketentuan mengenai masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Berbeda dengan PKWT, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja dengan jangka waktu paling lama 3 bulan.
Selama masa percobaan, pekerja tetap memiliki hak atas upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Uang Kompensasi dan Hak Saat Hubungan Kerja Berakhir
Kalau kamu bekerja berdasarkan PKWT, terdapat ketentuan mengenai uang kompensasi yang diberikan kepada pekerja yang telah bekerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus, sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja dan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Sementara itu, untuk PKWTT, hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir—termasuk dalam hal terjadi PHK—tidak bisa disamaratakan. Hak yang diterima bergantung pada alasan dan kondisi berakhirnya hubungan kerja serta ketentuan hukum yang berlaku.
4. Bentuk Perjanjian Kerja
PKWT wajib dibuat secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf Latin.
Sementara itu, PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Apabila PKWTT dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.
Walaupun begitu, dari sisi pekerja, meminta dokumen tertulis tetap merupakan langkah yang penting agar isi hubungan kerja lebih mudah dibuktikan dan dipahami.
Cheat Sheet: PKWT vs PKWTT
Masih bingung? Ini versi singkatnya.
Jadi, Mana yang Lebih Menguntungkan: PKWT atau PKWTT?
Jawabannya: tidak bisa ditentukan hanya dari label "kontrak" atau "tetap".
PKWT dan PKWTT memiliki karakteristik serta konsekuensi hukum yang berbeda. Yang paling penting adalah memahami status hubungan kerja, isi perjanjian, dan hak yang melekat pada masing-masing hubungan kerja.
Kalau kamu sedang menerima kontrak kerja, jangan hanya fokus pada nominal gaji. Coba cek juga:
- status hubungan kerja kamu;
- jangka waktu perjanjian;
- ada atau tidaknya masa percobaan;
- ketentuan mengenai kompensasi; dan
- hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Dasar Hukum
Artikel ini merujuk pada:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; dan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan bukan merupakan pendapat hukum untuk perkara tertentu.

